JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Sebuah gebrakan baru dalam dunia hukum Indonesia! Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.
Aturan ini sontak menjadi perbincangan hangat karena mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi mereka yang berstatus saksi pelaku.
Lantas, siapa itu saksi pelaku? PP ini menjelaskan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Tujuan kerja sama ini adalah untuk membongkar tuntas suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Penghargaan Menanti Pembongkar Kejahatan
Bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana, penghargaan yang menanti tak main-main:
- Keringanan penjatuhan pidana, atau
- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai aturan yang berlaku.
Khusus untuk pembebasan bersyarat, ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pembebasan ini hanya diberikan kepada terpidana yang telah melewati penanganan khusus dan lolos pemeriksaan substantif serta administratif.
Bagaimana Cara Mengajukan Diri?
Terpidana yang ingin mendapatkan penghargaan ini wajib mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Syarat-syaratnya pun jelas:
Syarat Substantif:
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
- Keterangan yang diberikan harus krusial dan memiliki nilai penting untuk mengungkap tindak pidana.
Syarat Administratif:
* Identitas lengkap.
* Surat pernyataan bukan pelaku utama.
* Surat pernyataan mengakui perbuatannya.
* Surat pernyataan bersedia bekerja sama penuh dengan penyidik atau penuntut umum.
* Surat pernyataan kesediaan mengungkap tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan.
* Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
Jika semua syarat ini terpenuhi, rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya bisa diberikan kepada terpidana tersebut.
Bagaimana dengan Tersangka dan Terdakwa?
Tidak hanya narapidana, status saksi pelaku juga bisa melekat pada tersangka dan terdakwa. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pada pembebasan bersyarat.
Jika masih dalam tahap penyidikan, penghargaan yang diberikan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Ketika masuk tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada penghargaan tambahan: saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang tindak pidananya ia ungkap.
Pimpinan LPSK akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana bagi terdakwa yang menjadi saksi pelaku.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh untuk memberantas kejahatan dengan mendorong lebih banyak orang untuk berani membongkar kasus. (*/bbs)















