Sabtu, 9 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Prabowo Teken Aturan Baru: Bongkar Kejahatan, Langsung Bebas?

by Nasir Halo Banten
22 Juni 2025
in NASIONAL
Aturan Saksi Pelaku

Foto: Istimewa

JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Sebuah gebrakan baru dalam dunia hukum Indonesia! Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Aturan ini sontak menjadi perbincangan hangat karena mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi mereka yang berstatus saksi pelaku.

Baca Juga:

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

Tangsel Tembus Tiga Besar Nasional Sebagai Kota Berkinerja Tinggi, Raih Predikat dari Kemendagri

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

Soal Insiden Kereta Tabrak Kereta di Bekasi Timur, Begini Penjelasan KAI

Lantas, siapa itu saksi pelaku? PP ini menjelaskan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Tujuan kerja sama ini adalah untuk membongkar tuntas suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Penghargaan Menanti Pembongkar Kejahatan

Bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana, penghargaan yang menanti tak main-main:

  • Keringanan penjatuhan pidana, atau
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai aturan yang berlaku.

Khusus untuk pembebasan bersyarat, ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pembebasan ini hanya diberikan kepada terpidana yang telah melewati penanganan khusus dan lolos pemeriksaan substantif serta administratif.

Bagaimana Cara Mengajukan Diri?

Terpidana yang ingin mendapatkan penghargaan ini wajib mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Syarat-syaratnya pun jelas:

Syarat Substantif:

  • Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
  • Keterangan yang diberikan harus krusial dan memiliki nilai penting untuk mengungkap tindak pidana.

Syarat Administratif:
* Identitas lengkap.
* Surat pernyataan bukan pelaku utama.
* Surat pernyataan mengakui perbuatannya.
* Surat pernyataan bersedia bekerja sama penuh dengan penyidik atau penuntut umum.
* Surat pernyataan kesediaan mengungkap tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan.
* Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
Jika semua syarat ini terpenuhi, rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya bisa diberikan kepada terpidana tersebut.

Bagaimana dengan Tersangka dan Terdakwa?

Tidak hanya narapidana, status saksi pelaku juga bisa melekat pada tersangka dan terdakwa. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pada pembebasan bersyarat.

Jika masih dalam tahap penyidikan, penghargaan yang diberikan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Ketika masuk tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada penghargaan tambahan: saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang tindak pidananya ia ungkap.

Pimpinan LPSK akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana bagi terdakwa yang menjadi saksi pelaku.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh untuk memberantas kejahatan dengan mendorong lebih banyak orang untuk berani membongkar kasus. (*/bbs)

Tags: aturan SaksiAturan Saksi PelakuSaksi Pelaku
Previous Post

Momen Langka! Presiden Prabowo Terima Hadiah Spesial dari Putin, Kode Keras Kerja Sama Makin Erat

Next Post

Geger! IKN Bakal Punya Menara Rp3,5 Triliun yang Nyaris Samai Burj Khalifa

BERITA LAINNYA

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan
NASIONAL

Breaking News: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit, Korban Berjatuhan

...

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkotika Terselubung Berbasis Vape di Apartemen Riverside Teluknaga Tangerang, WN Malaysia Jadi Tersangka

...

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD
NASIONAL

Pemkot Tangsel Borong TOP BUMD Awards 2026, Benyamin Davnie Sabet Penghargaan Pembina BUMD

...

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel
NASIONAL

Bersembunyi di Tegal, Kejati Banten Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Anak di Tangsel

...

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik
NASIONAL

Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Optimalkan Layanan Publik

...

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Bupati dan Sejumlah Pejabat Terjaring

...

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap
NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, LF PBNU dan BMKG Rilis Jadwal Lengkap!

...

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace
NASIONAL

Majelis Ulama Indonesia Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

...

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan
NASIONAL

Penerbangan ke Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, 1.631 Penumpang Tertahan

...

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen
NASIONAL

Polri Pecat AKBP Didik Putra Kuncoro Imbas Kasus Narkoba, Rotasi 54 Pati dan Pamen

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HOME
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In