JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Gempar! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap bobroknya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Modus operandi para pelaku dijamin bikin geleng-geleng kepala: mereka bikin laporan pertanggungjawaban fiktif dengan cara menggandakan jumlah iklan di laporan!
“Bayangkan, seharusnya iklan cuma tayang 10 kali, tapi di laporan ditulis 20 kali. Sisanya? Masuk kantong pribadi!” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan nada tegas.
Dana dari laporan fiktif ini, kata Asep, tetap dicairkan oleh BJB dan dimasukkan sebagai pengeluaran non-budgeter. Nah, duit haram inilah yang kemudian jadi bancakan alias “dana gelap”.
Bos Besar Terlibat, Siapa Saja Tersangkanya
Tak disangka, dalang di balik penggunaan uang non-budgeter ini adalah mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi. Uang haram tersebut diduga dipakai untuk kegiatan di luar anggaran resmi, seperti pesta ulang tahun dan acara-acara lainnya yang seharusnya tidak ditanggung perusahaan.
“Ada beberapa kegiatan yang memang tidak dianggarkan di Bank BJB, seperti perayaan ulang tahun dan lain-lain. Nah, dana non-budgeter inilah yang menutupi,” jelas Asep.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, meliputi:
* Yuddy Renaldi (Eks Dirut BJB)
* Widi Hartono (Divisi Corsec BJB)
* Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
* Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE)
* Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB)
Rumah Ridwan Kamil Digeledah, Kerugian Negara Fantastis
Kasus ini semakin memanas setelah KPK menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang namanya ikut terseret. Sejumlah dokumen terkait kasus ini berhasil disita dari kediamannya. Selain itu, Kantor BJB di Bandung juga tak luput dari penggeledahan.
Kerugian negara akibat ulah para koruptor ini benar-benar bikin melongo: Rp222 miliar! Angka fantastis ini muncul dari praktik rasuah yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Padahal, BJB sendiri telah menganggarkan Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Total ada enam perusahaan yang ketiban rezeki haram dari pengadaan iklan fiktif ini, dengan rincian sebagai berikut:
* PT CKMB: Rp41 miliar
* PT CKSB: Rp105 miliar
* PT AM: Rp99 miliar
* PT CKM: Rp81 miliar
* PT BSCA: Rp33 miliar
* PT WSBE: Rp49 miliar
KPK menegaskan bahwa penunjukan agensi-agensi ini tidak dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antikorupsi ini mencium bau busuk selisih pembayaran yang akhirnya merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih terus menggerogoti negeri ini. Akankah kasus ini menjadi titik terang untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya? Mari kita tunggu kelanjutan penyidikan KPK! (*/bbs)















