TANGERANG, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap penumpang taksi online di area Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku diketahui merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang aksinya sempat viral di media sosial. Selasa (29/7/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan gelar perkara atas insiden yang terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Menurut Indra Waspada, keempat tersangka merupakan individu yang terekam dalam video viral tersebut.
Mereka diduga melakukan pemaksaan dan intimidasi terhadap penumpang dengan cara yang mengarah pada kekerasan, seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, bahkan mengancam menggunakan pecahan selkon.
“ Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” ujarnya.
Dalam video yang tersebar, salah satu tersangka tampak mengenakan kemeja merah dan helm.
Ia terlihat mengetuk kaca mobil sambil membawa pecahan selkon, lalu membuka paksa pintu kendaraan.
“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” ujarnya.
Peristiwa itu dialami oleh pasangan suami istri IA dan SM. Saat kejadian, SM tengah menggendong bayi mereka yang baru berusia enam bulan, sementara hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
SM sempat meminta para opang untuk berempati terhadap kondisi mereka, namun permintaan itu diabaikan.
“ Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” ujar Indra Waspada.
Kasus ini mencuat setelah video kejadian viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025).
Tim dari Polresta Tangerang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk sekuriti stasiun HS, saksi mata SN, pengemudi taksol DS, serta pasangan korban IA dan SM.
“ Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” katanya.
IA selaku suami korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cisoka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Indra Waspada menegaskan, sejak awal peristiwa ini telah ditangani secara serius meskipun belum ada laporan resmi saat itu.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (Alif)















