Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sindikat Curanmor Tangerang berhasil terbongkar setelah Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan lima terduga pelaku beserta enam unit sepeda motor hasil curian. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2026) malam.
Selain menyita kendaraan dari pelaku, polisi juga menemukan sejumlah alat yang berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk airsoft gun dan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan Nico Arvendo, warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.
Menurut Parikhesit, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku merusak kunci pagar dan kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Parikhesit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kontrakan Jadi Gudang Penyimpan Motor Curian
Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan menggerebek rumah kontrakan tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi penyimpanan kendaraan curian. Saat penggerebekan berlangsung, tim berhasil mengamankan lima orang berikut sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit.
Dari lokasi itu, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang berkaitan dengan pembuatan peralatan pencurian.
Pelaku Mengaku Beraksi Berkali-kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Parikhesit menyebut A dan MD berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku buron bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan sasaran.
Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama pelaku lain yang buron.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama Curanmor yang meresahkan masyarakat.
Jauhari juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan warga.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(JAR)























