Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ambisi ingin tampil cantik dan glowing secara instan dengan menggunakan produk kecantikan menggunakan perawatan kulit (skincare) saat ini sedang tren. Oknum tak bertanggungjawab pun menangkap peluang tersebut dengan membuat berbagai produk kecantikan untuk meraup keuntungan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang menyita sebanyak 179 jenis produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung unsur merkuri dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, menyampaikan temuan kosmetik berbahaya dan ilegal itu timnya peroleh di 45 lokasi sarana kosmetik sepanjang periode November 2025. Nilai rupiah temuan kosmetik ilegal tersebut mencapai ratusan juta.
“Kurang lebih sekitar 179 jenis, produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar Rp 145 juta,” ujar Sony, Kamis (4/12/2025).
Kosmetik Ilegal Mengandung Unsur Merkuri
Sony memerinci jenis kosmetik ilegal yang terbukti mengandung unsur kimia merkuri, antara lain: Super SP UV Whitening, Special UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30. Menurutnya, kandungan merkuri pada tiga jenis kosmetik itu sangat berbahaya bagi kesehatan kulit karena berpotensi menyebabkan iritasi hingga fotosensitivitas.
Lebih lanjut, ketika bahan merkuri terserap oleh kulit, zat tersebut juga dapat memicu penyakit dalam, seperti kerusakan ginjal, hati, paru-paru, dan memicu gangguan neurologis. Gangguan neurologis meliputi tremor, insomnia, kehilangan ingatan, sakit kepala, dan disfungsi kognitif.
Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar
Adapun jenis kosmetik ilegal lain yang tidak memiliki izin edar resmi, antara lain: RDL Hydroquinone Tretionin,















