News » BISNIS » BISNIS » Halaman 2

BPOM Tangerang Sita 179 Jenis Kosmetik Berbahaya dan Mengandung Merkuri

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ambisi ingin tampil cantik dan glowing secara instan dengan menggunakan produk kecantikan menggunakan perawatan kulit (skincare) saat ini sedang tren. Oknum tak bertanggungjawab pun menangkap peluang tersebut dengan membuat berbagai produk kecantikan untuk meraup keuntungan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang menyita sebanyak 179 jenis produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung unsur merkuri dan tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, menyampaikan temuan kosmetik berbahaya dan ilegal itu timnya peroleh di 45 lokasi sarana kosmetik sepanjang periode November 2025. Nilai rupiah temuan kosmetik ilegal tersebut mencapai ratusan juta.

BACA JUGA

“Kurang lebih sekitar 179 jenis, produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar Rp 145 juta,” ujar Sony, Kamis (4/12/2025).

Kosmetik Ilegal Mengandung Unsur Merkuri

Sony memerinci jenis kosmetik ilegal yang terbukti mengandung unsur kimia merkuri, antara lain: Super SP UV Whitening, Special UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30. Menurutnya, kandungan merkuri pada tiga jenis kosmetik itu sangat berbahaya bagi kesehatan kulit karena berpotensi menyebabkan iritasi hingga fotosensitivitas.

Lebih lanjut, ketika bahan merkuri terserap oleh kulit, zat tersebut juga dapat memicu penyakit dalam, seperti kerusakan ginjal, hati, paru-paru, dan memicu gangguan neurologis. Gangguan neurologis meliputi tremor, insomnia, kehilangan ingatan, sakit kepala, dan disfungsi kognitif.

Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar

Adapun jenis kosmetik ilegal lain yang tidak memiliki izin edar resmi, antara lain: RDL Hydroquinone Tretionin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate, Bingo Eye Shadow, Emina Poprouge Eyeshadow, Best Fot Sevencool, Love Me Eyeshadow, Wonder Pallete Eyeshadow, Anylady Glow Color Lighting, M-N Quick & Eas, Xiuxiu Divine, dan Anylady Peach.

Sony menjelaskan, peredaran kosmetik ilegal ini sangat merugikan konsumen karena masyarakat tidak dapat mengetahui bahan apa saja yang produsen gunakan dalam pembuatannya.

“Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegas Sony.

Sony mengimbau masyarakat pengguna kosmetik wajib mewaspadai dan teliti memilih kosmetik saat membeli. “Harus selalu teliti, karena nanti masyarakat sendiri yang rugi apabila tidak hati-hati dan teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik,” tambahnya.

Fenomena tren kecantikan dan keinginan tampil glowing secara instan seringkali oknum tidak bertanggung jawab manfaatkan untuk mengedarkan produk berbahaya. Operasi penertiban yang BPOM Tangerang lakukan sepanjang periode November 2025 ini menyasar pusat-pusat penjualan kosmetik yang ramai pengunjung.

Sisir 45 Titik Lokasi Sentra Kosmetik

Bagi pengguna kosmetik di wilayah Tangerang dan sekitarnya, otoritas pengawas obat dan makanan mengeluarkan peringatan keras ini. Sony Mughofir mengungkapkan bahwa timnya telah menyisir 45 titik lokasi sentra kosmetik di Tangerang. Dari operasi tersebut, mereka menemukan fakta meresahkan mengenai peredaran skincare abal-abal.

Sony menekankan, BPOM Tangerang merilis sejumlah nama produk yang mereka amankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi. Beberapa di antaranya mungkin sering masyarakat dengar karena ada pihak yang mempromosikannya sebagai pemutih instan.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA