Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Sektor Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepatan yang berada di bawah pimpinan IPTU Try Sartoto, mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.
Petugas menangkap seorang pria berinisial RL pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.
Hasil pemeriksaan petugas menemukan ribuan butir obat keras yang tersimpan dalam tas selempang serta di kontrakan pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.
AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli dan pemantauan rutin pada lokasi yang kerap menjadi titik transaksi obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
Saat ini, penyidik Polsek Sepatan menangani tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal. Ia mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Jar Kasih/Red)















