Kota Serang, HALOBANTEN.COM— PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (21/1/2026).
RUPS LB yang dipimpin Komisaris Utama Bank Banten Hoirudin Hasibuan menyepakati perubahan susunan pengurus perseroan serta menerima pengunduran diri Bambang Widyatmoko dari jabatan Direktur Bisnis dan Transformasi.
Susunan Dewan Komisaris Bank Banten saat ini terdiri atas Hoirudin Hasibuan sebagai Komisaris Utama, Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen, serta Deden Apriandhi dan Rina Dewiyanti sebagai Komisaris Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, jajaran direksi dipimpin Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama, bersama Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan, Slamet Riyadi sebagai Direktur Bisnis, serta Purbaji Basuki sebagai Direktur Operasional dan Transformasi.
“Kami berharap pengalaman jajaran direksi mampu membawa kemajuan yang lebih kuat bagi Bank Banten. Penambahan komisaris perwakilan Pemprov Banten juga sesuai arahan pemegang saham,” ujar Hoirudin.
Gubernur Banten Andra Soni yang hadir dalam RUPS-LB menegaskan posisi Bank Banten sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Banten. Bank Banten juga perlu mengambil peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, adil, dan berkualitas.
“RUPS Luar Biasa hari ini membahas dua agenda utama, yaitu permohonan pengunduran diri Direktur Bisnis serta perubahan struktur pengurus. Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dengan pendampingan OJK serta kehadiran perwakilan Bank Jatim,” kata Andra Soni.
Apresiasi Kinerja dan Dukungan Pemerintah Daerah
Andra Soni mengapresiasi atas capaian kinerja Bank Banten sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta tata kelola yang sehat agar kinerja tersebut tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat dukungan terhadap Bank Banten, salah satunya melalui penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Langkah ini bertujuan















