Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie, menerbitkan Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang imbauan dan pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama bulan suci, hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran tersebut terbit 10 Februari 2026. Surat ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah dan swasta di Kota Tangerang Selatan, seluruh pimpinan lembaga/organisasi, keagamaan, pengusaha jasa kepariwisataan, pengurus organisasi kemasyarakatan dan masyarakat kota Tangerang Selatan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa, stabilitas sosial, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Rumusan edaran lahir dari rapat koordinasi Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, dan tokoh masyarakat.
Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan sejumlah jenis usaha pariwisata tidak beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Jenis usaha yang termasuk pembatasan antara lain bar, karaoke, spa, rumah pijat (Massage), rumah biliar umum (kecuali yang mengantongi izin pembinaan atlet), serta pertunjukan musik skala besar seperti konser dan panggung hiburan sejenis.
Kebijakan itu berlaku guna menjaga suasana kondusif selama bulan suci dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Restoran dan Kafe Wajib Patuhi Aturan Khusus
Bagi usaha penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro, hingga pedagang kaki lima, pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan operasional selama Ramadan.
Pengelola usaha wajib mengatur pengelolaan dan pembuangan sampah secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, setiap tempat usaha harus memasang pemberitahuan bahwa layanan tidak melayani pesanan selama waktu puasa, kecuali bagi pihak yang memiliki alasan syar’i atau tidak wajib berpuasa, seperti anak yang belum baligh, orang sakit, ibu hamil atau menyusui, lansia, musafir, serta nonmuslim.
Khusus layanan makan di tempat, pengelola wajib memasang penutup berupa tirai atau gorden hingga pukul 17.00 WIB sepanjang Ramadan.
Masyarakat Sambut Positif dan Dorong Penegakkan Hukum
Terbitnya aturan operasional usaha tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Tangsel. Warga menilai sejumlah jenis usaha pariwisata tersebut memang sudah seharusnya berhenti beroperasi selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Ngga elok kalau masih beroperasi, kami berharap para pelaku usaha pariwisata seperti massage, spa, bar, billiar dan lainnya bisa memahami dan menghormati bulan suci bagi umat islam,” tutur Supriadi (40) warga Kecamatan Setu.
Ia juga meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan aparat penegak hukum rutin lakukan monitoring ke tempat-tempat usaha pariwisata tersebut dan lakukkan penegakkan hukum bagi yang melanggar.
(ADV)















