Jakarta, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menorehkan capaian nasional dengan meraih predikat Kota Berkinerja Tinggi dalam evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 pada Senin (27/4/2026).
Dalam hasil evaluasi itu, Kota Tangerang Selatan menempati peringkat ketiga nasional dengan skor 3,8023, masuk kategori tinggi. Capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan hasil tersebut mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah. Selain itu, ia menegaskan bahwa penilaian LPPD mencakup berbagai aspek strategis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, evaluasi LPPD meliputi 25 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Seluruh indikator itu terimplementasi melalui program, kegiatan, hingga kebijakan anggaran sepanjang tahun 2025. Proses penilaian berlangsung komprehensif, mulai dari perencanaan kebijakan hingga hasil akhir yang terukur, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RPJMN.
Sementara itu, tren kinerja Kota Tangerang Selatan menunjukkan lonjakan konsisten. Pada 2022, posisi kota ini berada di peringkat 23 nasional dengan skor 2,95 (kategori sedang). Kemudian naik ke peringkat 12 pada 2023 dengan skor 3,43, berlanjut ke peringkat 9 pada 2024 dengan skor 3,54, hingga akhirnya menembus tiga besar nasional pada 2025.
Menurut Benyamin, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat. Namun demikian, ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan untuk memperbaiki aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja.
Ia juga menegaskan bahwa penghargaan LPPD tidak semata soal peringkat, melainkan indikator sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kota mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara terukur, penguatan sinergi lintas sektor, serta perluasan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai informasi, evaluasi LPPD merupakan mekanisme nasional untuk mengukur akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dengan melibatkan sembilan kementerian.
(JAR)















