Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten memastikan akan mengelola sampah secara mandiri dengan membangun fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang. Langkah ini diambil setelah Pemkot Tangsel resmi keluar dari program aglomerasi pengolahan sampah Tangerang Raya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa proyek PSEL dengan durasi 30 tahun ini telah mendapat komitmen dan dukungan penuh dari DPRD Kota Tangsel.
“Dukungan dewan (DPRD Tangsel, Red) terkait dengan anggaran untuk pengangkutan dan pengolahan sampahnya di daerah sudah kita peroleh,” ujar Benyamin Davnie.
Untuk mendukung proyek strategis ini, Pemkot Tangsel tengah mengebut pengadaan lahan di kawasan Cipeucang yang targetnya rampung tahun ini. Dari total kebutuhan lahan seluas 5 hektar, pemerintah telah mengamankan 2,3 hektar dan tengah membebaskan sisa lahan seluas 2,7 hektar.
Pemkot Tangsel telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan lahan tersebut. Mengenai harga per meternya nanti tim appraisal yang menentukan.
Terkait biaya operasional, Wali Kota Tangsel menegaskan bahwa PSEL Tangsel memiliki skema pendanaan yang berbeda dan lebih menguntungkan. Skema terbaru PSEL Tangsel dipastikan bebas biaya pengolahan per ton. Pendapatan proyek akan bergantung penuh pada penjualan energi listrik ke PLN.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah sampah hanya di hilir.
Pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengurangan sampah di tingkat hulu. Salah satunya melalui program pembuatan lubang biopori di lingkungan warga.
DPRD Komitmen Dukung PSEL Mandiri
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan keputusan ini merupakan opsi terbaik dalam rangka menyelesaikan persoalan sampah.
Pemerintah Kota Tangsel membutuhkan dukungan dari DPRD untuk pelaksanaan program PSEL di Tangerang Selatan.
“Salah satu persyaratannya adalah membutuhkan dukungan komitmen dari DPRD. Pimpinan dengan pimpinan fraksi dan komisi memberikan dukungan dan komitmen,” jelas Abdul Rasyid.
Pemkot Tangsel terus mematangkan langkah strategis pembangunan Instalasi PSEL sebagai bagian dari program nasional pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kota Tangerang Selatan tercatat sebagai salah satu daerah yang memperoleh mandat percepatan pembangunan PSEL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Keputusan tersebut menempatkan Tangsel dalam jajaran kota prioritas nasional yang berperan penting dalam menuntaskan persoalan timbulan sampah sekaligus mendukung transisi energi bersih.
(ADV)















