Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami tertangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tegalangus, Teluknaga.
Aksi pencurian tersebut berlangsung di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Sri Wahyunih kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah pelaku masuk ke dalam rumah.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum menjalankan aksi pencurian.
“Salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, lalu rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa motor korban keluar,” ujar Kevin.
Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2024 bernomor polisi B 6102 JGJ itu kemudian berhasil pelaku bawa kabur dalam waktu singkat.
Polisi Lakukan Penyelidikan Cepat
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang berada di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada lokasi persembunyian pelaku di wilayah Tegalangus.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju lokasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti meliputi dua kunci letter T beserta lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU, serta motor milik korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli serta penanganan kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” kata Jauhari.
Selain itu, masyarakat juga mendapat imbauan agar lebih waspada dengan menambah pengamanan kendaraan dan memastikan kondisi rumah terkunci. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di wilayah lain. Kedua pelaku terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(JAR)















