Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Cisauk, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang perempuan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus tersebut, pelaku membawa kabur satu unit mobil Honda Brio serta iPhone 11 milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp174 juta.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyebut satu pelaku bernama Mahpul Kholik alias Kecot telah tertangkap. Sementara dua pelaku lain berinisial Senet dan Kapui alias Pupu masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pabuaran, Kecamatan Cisauk. Pelaku merampas satu unit mobil Honda Brio dan iPhone 11 milik korban,” kata Dhady Arsya.
Korban bernama Lia Anggraeni alias Key (29), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor. Perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kehilangan mobil Honda Brio bernomor polisi B-1464-SMH dan iPhone 11 Basic.
Kasus bermula saat korban berencana mengambil laptop di gudang tempat kerjanya di Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (18/5/2026) malam. Namun agenda tersebut urung terlaksana. Korban kemudian menuju wilayah Tangerang setelah membuat janji bertemu dengan tersangka Kecot.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku di kawasan Greencove Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu korban datang menggunakan mobil Honda Brio warna putih. Selanjutnya, Kecot mengambil alih kemudi dan mengajak korban menuju sebuah apartemen di kawasan Semapal, Serpong.
Usai keluar dari apartemen, keduanya menuju kawasan Intermoda Cisauk untuk makan malam. Tak lama kemudian, mereka bergerak ke Griya Parahita, Cisauk, guna menjemput Senet yang kemudian duduk di kursi belakang mobil.
Saat melintas di Jalan Maloko, Cisauk, aksi kejahatan mulai berlangsung. Kecot diduga mengambil ponsel milik korban sambil melontarkan ancaman. Pada waktu bersamaan, Senet yang berada di kursi belakang mengacungkan celurit ke arah leher korban.
Korban Ditinggal di Tempat Sepi
Pelaku lalu mengikat korban memakai tali sweater dan membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menurunkannya di lokasi sepi belakang kawasan Perumahan Giantara, Jalan Pabuaran.
Setelah para pelaku kabur membawa mobil dan telepon genggam miliknya, korban berjalan kaki hingga bertemu seorang saksi bernama Rizki Sahbana. Korban kemudian melapor ke Polsek Cisauk sekitar pukul 02.30 WIB.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cisauk langsung memburu para pelaku. Hasilnya, polisi menangkap Kecot pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Redroc Regenton, Pagedangan, Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kendaraan leasing dari PT OTO Multiartha, kardus iPhone 11 warna lilac, uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp150 ribu, satu unit ponsel OPPO A53, pakaian, tas pinggang, hingga sepatu.
Polisi juga mengungkap mobil hasil kejahatan sempat terjual seharga Rp25 juta oleh Kapui alias Pupu yang kini masih buron. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut terbagi kepada masing-masing pelaku, yakni Kecot Rp18 juta, Senet Rp3 juta, dan Kapui Rp3 juta.
Sementara itu, iPhone 11 milik korban diduga dibuang oleh Senet di kawasan Cicayur, Cisauk.
Saat ini, penyidik Polsek Cisauk masih memburu dua pelaku lain sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
(LIF)















