Tangerang, HALOBANTEN.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (47) yang diduga menjalankan penjualan obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pengusutan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.
“Anggota bergerak setelah menerima informasi warga. Hasil pengecekan di lapangan mengarah pada seorang pria yang menyimpan dan menjual Tramadol tanpa izin,” kata Jauhari.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang siap edar. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam untuk transaksi.
Total barang bukti yang berhasil polisi amankan mencapai 927 butir Tramadol.
Kini, tersangka AY menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.
Jauhari menegaskan jajarannya bakal memperkuat penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memburu pelaku dan mengembangkan jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Segera laporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat tanpa izin,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AY terancam jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(JAR)















