Tangerang, HALOBANTEN.COM — Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dalam rangka program Jaga Jakarta+ yang digelar Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil. Polisi menangkap dua pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu saat patroli dini hari di wilayah Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/5/2026).
Patroli berlangsung usai apel pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 01.00 WIB. Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arif Syaifudin memimpin apel tersebut dengan kekuatan 62 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta polsek jajaran.
Selanjutnya, tim patroli menyisir sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari kawasan Kalipasir, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan M. Toha, hingga Daan Mogot.
Sekitar pukul 01.40 WIB, petugas menghentikan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi B 4323 BPJ saat operasi kepolisian berlangsung di kawasan Pertigaan PLN.
Kecurigaan petugas terbukti setelah pemeriksaan menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan dalam tas berwarna biru tua.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J alias Junet dan AK alias Ipoy. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu akan diserahkan kepada seseorang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan nilai transaksi sebesar Rp500 ribu.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan kasus.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan operasi cipta kondisi dan patroli Jaga Jakarta+ bakal terus berjalan secara rutin. Tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba,” ujar Jauhari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.
(JAR)















