Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Jalan Raya Puspiptek, tepat di Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tampak kotor dan berdebu oleh tanah yang berceceran.
Ruas Jalan Raya Puspiptek di kawasan itu juga menjadi sangat licin saat hujan mengguyur wilayah tersebut.
Di hari-hari biasa, kerap terjadi kemacetan arus lalu lintas.
Hal itu terjadi karena ada aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang.
Akibat adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah ini, banyak kendaraan truk pengangkut tamah yang memarkirkan kendaraannya di pinggir/bahu jalan raya.
Selain itu, kendaraan yang melintas di ruas jalan Raya Puspiptek terpaksa harus menghentikan laju kendaraannya setiap beberapa menit karena ada truk pengangkut tanah yang menyeberang ke jalur berlawanan.
Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sangat mengganggu pengguna jalan raya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Debu yang bertebaran tidak hanya mengganggu para pengendara yang melintas, tetapi juga bisa menimbulkan potensi bahaya kecelakaan.
Di sekitar lokasi, tampak beberapa orang membersihkan tanah yang berserakan di jalan raya.
Ada juga beberapa orang yang mengatur arus lalu lintas. Namun, upaya ini belum sepenuhnya mengatasi gangguan yang ditimbulkan oleh debu tersebut.
Seorang pengendara menyampaikan keluhannya saat melintas di jalan tersebut.
“Sangat mengganggu, soalnya bikin mata perih, bisa bikin celaka juga,” kata Riza (30), salah satu pengendara roda dua, kepada halobanten.com, Selasa (21/5/2024).
Selain kemacetan, masyarakat juga sangat terganggu oleh debu yang bertebaran. Tanah dan debu yang berterbangan membuat kondisi berkendara menjadi tidak nyaman.
Akibat dari kemacetan ini, banyak yang mengeluh karena terlambat ke tempat tujuan mereka.
Masyarakat juga mempertanyakan prihal perizinan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut.
Mereka berharap Pemkot Tangsel dapat segera mengambil tindakan lebih lanjut untuk meminimalisir dampak dari aktivitas tersebut karena sudah mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. (Alif)















