Alasan Penolakan APINDO dan KSBSI terhadap Tapera antara lain, Tapera menduplikasi program MLT perumahan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Tapera menambah beban bagi pekerja dan pemberi kerja yang sudah dibebani iuran lain seperti PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Tidak ada jaminan bahwa pekerja yang mengikuti Tapera akan mendapatkan rumah. Serta Program Tapera belum mempertimbangkan sistem kerja kontrak yang masih marak di Indonesia.
Namun APINDO dan KSBSI juga mengusulkan solusi. Antar lain, pemerintah harus memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja.
Adanya partisipasi dalam Tapera agar dibuat sukarela, bukan wajib.
APINDO dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.
Kedua organisasi ini akan terus memperjuangkan hak pekerja terkait penyediaan rumah yang layak dan terjangkau. (Red)















