Pemeriksaan Saksi Saksi
Sehingga pada tanggal 15 Februari, kata dia, Anggota Panwascam Ciledug yang mendapati dugaan pelanggaran tersebut beserta empat orang saksi laingnya dipanggil untuk diperiksa.
Hanya saja, saksi yang hadir pada saat itu baru dua orang, yaitu, Lukman dan I’ip. Sedangkan dua orang lainnya belum.
“Ini sudah kami kirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk dua orang saksi itu,” ungkapnya.
Mudah-mudahan, harap Komarullah, mereka segera hadir untuk memberikan keterangan.
Mengingat waktu penyelesain kasus dugaan pelanggaran itu hanya 14 hari setelah terigrister di Bawaslu Kota Tangerang.
“MInggu ini proses pemeriksaan kasus itu harus sudah selesai, apakah berlanjut secara hukum atau tidak,” pungkasnya. (Cak)















