Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memproses kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pasalnya, yang berangkutan telah memposting foto di Istgram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
“Kasus yang sedang kami tangani ini laporan dari masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, Rabu (21/2/2024).
Yang bersangkutan, lanjutnya terindikasi melakukan kampanye salah satu calon Presiden/Wakil Presiden.
Dengan cara memposting foto di instagram mengankat satu jari telunjuk.
Karenanya, tambah Komarullah, dalam waktu satu dua hari kedepan, Bawaslu akan memanggil pelapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, kata Komarullah, Bawaslu Kota Tangerang juga sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif no urut I Provinsi Banten atas nama Jazuli Abdilah dari Partai Demokrat.
Sebab, sambungnya, Caleg dari daerah Pemilihan (Dapil) 8, Cipondoh – Pinang – Ciledug – karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang terindikasi melakukan kampanye di tempat ibadah,.
Yaitu di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Untuk kasus ini langsung temuan dari Panwascam Ciledug,” paparnya.
Lebih jauh komarullah menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 Januari 2024 lalu. Setelah dilakukan penelusuran, pada tanggal 12 Februari lalu ditindak lanjuti ke Bawaslu Kota Tangerang.
“Begitu laporan terigrister, keesokan harinya (13/2/2024) langsung kami bahas di Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Tangerang ,” paparnya.
Pemeriksaan Saksi Saksi
Sehingga pada tanggal 15 Februari, kata dia, Anggota Panwascam Ciledug yang mendapati dugaan pelanggaran tersebut beserta empat orang saksi laingnya dipanggil untuk diperiksa.
Hanya saja, saksi yang hadir pada saat itu baru dua orang, yaitu, Lukman dan I’ip. Sedangkan dua orang lainnya belum.
“Ini sudah kami kirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk dua orang saksi itu,” ungkapnya.
Mudah-mudahan, harap Komarullah, mereka segera hadir untuk memberikan keterangan.
Mengingat waktu penyelesain kasus dugaan pelanggaran itu hanya 14 hari setelah terigrister di Bawaslu Kota Tangerang.
“MInggu ini proses pemeriksaan kasus itu harus sudah selesai, apakah berlanjut secara hukum atau tidak,” pungkasnya. (Cak)


















