JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, baru-baru ini bikin pernyataan yang langsung jadi sorotan: pengguna narkoba, termasuk para artis, gak akan ditangkap dan diproses hukum! Wah, kok bisa?
Marthinus menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna. “Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya setelah acara kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Kenapa Gak Ditangkap? Ini Penjelasan BNN
Ternyata, kebijakan ini bukan tanpa dasar. Marthinus menjelaskan bahwa ini sudah sesuai undang-undang. BNN juga punya support sistem yang kuat dengan 1.196 pusat rehabilitasi alias Institusi Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia. Tempat-tempat ini siap jadi pelabuhan bagi pecandu narkoba yang mau sembuh.
Marthinus bahkan meminta masyarakat buat aktif lapor kalau ada anggota keluarga atau kenalan yang kecanduan narkoba. Jangan takut! Dia menjamin para pengguna tidak akan diproses hukum.
“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” katanya.
“Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” sambungnya, menegaskan komitmen BNN.
Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Penjahat
Menurut Marthinus, pengguna narkoba itu adalah korban tindak kriminal. Mereka cuma “bermasalah secara moral,” bukan penjahat yang harus dipenjara. Dia mencontohkan kasus musisi legendaris Fariz RM yang pernah terjerat narkoba. Marthinus menilai Fariz RM saat itu lebih butuh rehabilitasi karena sudah ketergantungan, bukan dipenjara. Bahkan, kalau cuma kedapatan punya narkotika maksimal 1 gram, seseorang tetap dianggap sebagai pengguna yang harus direhabilitasi.
“Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tegas Marthinus.
Tolak Legalisasi Narkotika, Termasuk Ganja
Meskipun pengguna akan direhabilitasi, bukan berarti BNN setuju dengan legalisasi narkoba. Marthinus menegaskan pihaknya menolak keras legalisasi narkotika, termasuk ganja.
Menurutnya, harus ada bukti penelitian konkret yang sah untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu. Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur sangat ketat dan tidak boleh dibebaskan peredarannya.
“Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” pungkasnya.
Gimana nih, menurut kamu kebijakan baru BNN ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia? Yuk, kasih pendapatmu di kolom komentar! (*/bbs)















