Jakarta, HALOBANTEN.COM – BPOM cabut izin edar 69 obat sirop berbahaya dari tiga perusahaan farmasi. Masyarakat perlu mengetahui obat merek apa saja yang tidak boleh bererdar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat dari tiga perusahaan.
Antara lain, dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.
BPOM cabut izin edar karena ketiga perusahaan itu menggunakan bahan baku pelarut seperti Propilen Glikol.
Bahan pelarut itu membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, kami simpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa (8/10/2022).
BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang mereka gunakan sesuai standar dan persyaratan.
Obat yang mereka produksi juga aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. (DAR/RED)















