Pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa penghuni rumah dimaksud saat ini telah purnabakti (pensiun) sehingga sudah tidak memenuhi syarat untuk menghuni Rumah Negara sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini kami mohon agar Saudara segera mengosongkan dan mengembalikan, serta menyerahkan kunci Rumah Negara yang Saudara huni kepada BRIN c.q. Biro Manajemen Barang Millik Negara dan Pengadaan, paling lambat tanggal 17 Mei 2024,” tegas Arywati.
Apabila sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum menindaklanjuti hal tersebut, kata Arywati, maka pihaknya akan melakukan pengosongan paksa dan pengamanan aset atas Rumah Negara yang dihuni oleh pensiunan ilmuwan Puspiptek pada tanggal 20 Mei 2024.
Surat yang dilayangkan kepada salah satu pensiunan ilmuwan Puspiptek tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Utama Nomar B-4242/112/RT.04/3/2024 Tanggal 22 Maret 2024 prihal pemberitahuan dan pengosongan Rumah Negara dan surat dari Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi nomor B- 2361/11.6/PL00/4/2024 Tanggal 20 April 2024 perihal Rumah Negara yang berdampak pada pembangunan jalan lingkar KST, PUSPIPTEK BRIN-Serpong. (Red)















