Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali surati pensiunan ilmuwan Puspiptek yang menghuni rumah dinas Puspiptek, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kali ini BRIN mengancam akan mengosongkan paksa rumah dinas Puspiptek jika pensiunan ilmuwan Puspiptek mengabaikan tegurannya.
Isi surat tersebut prihal eksekusi pengosongan rumah negara. Surat yang bersifat segera itu diterbitkan oleh Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN pada 14 Mei 2024.
Surat bernomor 8-2575/1124/PL02:00/5/2024 tersebut ditujukan kepada salah satu penghuni Perumahan Dinas BRIN KST B Habible Serpong yang merupakan pensiunan peneliti atau ilmuwan Puspiptek di Blok III D Nomor 30 Tipe 70, Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Manajemen Pengadaan barang dan Jasa BRIN, Arywati Marganingsih menegaskan bahwa batas waktu untuk mengosongkan dan mengembalikan Rumah Negara beserta kuncinya yang beralamat di Perumahan Dinas BRIN KST BJ Habibie Serpong Blok III D Nomor 30 Tipe 70, Serpong Kota Tangerang Selatan yaitu tanggal 15 Mei 2024 telah berakhir, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut penghuni rumah dinas tersebut.
Pihaknya beralasan adanya pekerjaan pelebaran Jalan Raya Puspiptek memiliki potensi gangguan keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan, sehingga Sekretaris Utama selaku pengelola Rumah Negara berkepentingan untuk segera mengosongkan Rumah Negara yang dihuni oleh pensiunan ilmuwan Puspiptek tersebut sebelum program pembangunan jalan dilaksanakan.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Arywati dalam suratnya.















