Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyampaikan sikap atas kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap belasan siswanya di salah satu Sekolah Dasar Negeri (ASN) kawasan Serpong.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena jumlah korban lebih dari satu orang.
Dewan Pendidikan Tangsel menilai kasus itu sebagai pelanggaran berat terhadap nilai moral dan etika pendidikan. Kejadian tersebut juga mengancam rasa aman peserta didik di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang belajar yang nyaman.
Anggota Dewan Pendidikan Tangsel, Eko Pranoto P, menyatakan dukungan penuh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mendukung langkah Dindikbud dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum guru yang terlibat. Apabila proses hukum membuktikan kesalahan pelaku, sanksi harus setimpal, termasuk pencabutan status sebagai aparatur sipil negara,” ujar Eko.
Eko menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban. Langkah tersebut juga bertujuan menimbulkan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain penegakan sanksi, Dewan Pendidikan Tangsel mendorong Dindikbud Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan rutin terhadap guru dan kepala sekolah. Pembinaan tersebut mencakup profesionalisme, integritas, etika, serta pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan anak.
Kepala Sekolah Diminta Perkuat Pengawasan
Menurut Eko, kepala sekolah memegang peran strategis sebagai pemimpin satuan pendidikan. Ia menilai kepala sekolah perlu memiliki kepekaan dan tanggung jawab moral terhadap sikap dan perilaku seluruh pendidik.
“Pengawasan tidak hanya berfokus pada administrasi dan proses belajar mengajar, tetapi juga menyentuh etika, sikap, serta interaksi guru dengan siswa. Hal ini menjadi bagian penting dari pencegahan,” kata Eko.
Eko juga menyoroti pentingnya penguatan peran komite sekolah sebagai mitra pengawasan dan kontrol sosial. Langkah tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman yang















