Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan YP (54), guru SD Negeri di Serpong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap murid. Penetapan status hukum tersebut berlangsung setelah penyidik mendalami laporan awal yang mencatat sembilan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hingga saat ini penyidik berhasil mengidentifikasi 25 korban. Angka tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman perkara.
“Sejauh ini kami telah mengidentifikasi 25 siswa. Proses pendalaman masih berjalan karena terdapat banyak barang bukti pada ponsel milik tersangka,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Barang Bukti Digital Perkuat Dugaan
Penyidik menemukan sejumlah bukti digital yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon genggam serta dokumentasi visual yang















