Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan YP (54), guru SD Negeri di Serpong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap murid. Penetapan status hukum tersebut berlangsung setelah penyidik mendalami laporan awal yang mencatat sembilan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hingga saat ini penyidik berhasil mengidentifikasi 25 korban. Angka tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman perkara.
“Sejauh ini kami telah mengidentifikasi 25 siswa. Proses pendalaman masih berjalan karena terdapat banyak barang bukti pada ponsel milik tersangka,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Barang Bukti Digital Perkuat Dugaan
Penyidik menemukan sejumlah bukti digital yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon genggam serta dokumentasi visual yang menunjukkan kecocokan antara wajah korban dan pakaian saat kejadian.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu handphone dan kesesuaian pakaian korban dengan dokumentasi pada ponsel tersangka,” jelas Wira.
Dalam perangkat tersebut, polisi menemukan rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan cabul yang melibatkan tersangka dan para korban.
Aksi Berlangsung Sejak 2023 hingga 2026
Wira mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga Januari 2026. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Tangerang Selatan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam menjalankan aksinya, YP memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas. Tersangka diduga membujuk korban dengan janji pemberian hadiah seperti mainan maupun uang jajan.
“Pelaku merupakan wali kelas. Modusnya dengan iming-iming hadiah atau uang jajan,” kata Wira.
Aksi tersebut diduga berlangsung di lingkungan sekolah saat situasi sepi.
Kepolisian memberi perhatian serius terhadap kondisi psikologis para korban. Sejak tahap pemeriksaan awal, korban memperoleh pendampingan psikolog serta kehadiran orang tua. Pemeriksaan psikologis juga berlangsung terhadap tersangka untuk menilai kemungkinan penyimpangan perilaku.
Penyidik terus berupaya memastikan seluruh korban terdata agar proses pemulihan trauma dapat berjalan menyeluruh dan tepat sasaran.
“Fokus kami tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan seluruh korban mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Wira.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YP terancam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman pidana terhadap tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Di mana, Pasal 6 UU TPKS mengatur perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta dapat disertai denda.
Sedangkan, Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berfungsi sebagai pasal yang memperkuat dan memberi dasar pemidanaan dalam perkara kesusilaan, terutama ketika korban merupakan anak dan pelaku memiliki relasi kuasa, seperti guru terhadap murid.
Karena korban merupakan anak dan pelaku berstatus pendidik, hakim juga dapat mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai fakta persidangan.
(Jar Kasih)

























