Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN COM – Polda Banten tengah mencari Mohammad Solichin dan Saeful Kahfi Diroji, dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah seluas 2000 meter persegi.
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Imam Fachrudin, kuasa hukum ahli waris Suinah, mengungkapkan bahwa tindakan pidana ini melibatkan dugaan pemalsuan akta dan keterangan palsu yang dilakukan oleh Solichin.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan perubahan nama pada dokumen tanah yang awalnya milik Arpiah menjadi Sarpiah.
Menurut Imam, dokumen palsu tersebut dipalsukan saat Solichin menjabat sebagai Kepala Desa Sindang Asih.
Dia menciptakan dokumen atas nama Sarpiah seolah-olah merupakan orang yang sama dengan Arpiah yang telah meninggal.
Tanah tersebut kemudian dijual oleh Sarpiah kepada Amsinah, ibu Solichin, yang selanjutnya menjualnya kepada sebuah perusahaan pengembang besar di Sindangjaya.
Saat ini, tanah tersebut telah dikuasai oleh pengembang dan direncanakan untuk pembangunan perumahan dan kawasan bisnis.
Imam mengklaim bahwa tanah itu sebenarnya milik Suinah, yang membeli dari Arpiah, yang pada gilirannya membeli dari Nursin.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Sarpiah tidak memiliki tanah tersebut dan tidak pernah terlibat dalam transaksi.
Keluarga Suinah melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada 2019, dan pada Agustus 2024, Polda Banten memasukkan Solichin dan Saeful ke dalam DPO setelah keduanya tidak kooperatif.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto, mengatakan bahwa pengumuman DPO disertai foto dan data diri keduanya, serta dugaan pelanggaran yang mereka lakukan meliputi pemalsuan dokumen dan keterangan.
Didik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait kedua buron ini dengan menghubungi penyidik Polda Banten, Ipda Bambang di 081212333435 atau Bripka Ade Wahyu di 087771317770. (Red)















