Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua WNA asal Tiongkok yang menjadi pelaku pencurian rumah kosong. Kerugiannya sangat fantastis, mencapai Rp4,5 miliar.
Kedua pelaku adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lainnya berinisial CW (40) berhasil kabur ke negaranya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian ini terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah perumahan elite kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Pemilik rumah kosong, Liana, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Kemudian Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka secara acak menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Modus operandi mereka adalah memanjat pagar dan merusak pintu untuk masuk ke dalam rumah.
“Setelah berhasil masuk ke kamar di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil barang berharga seperti logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan. Total kerugiannya mencapai Rp4,5 miliar,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (09/9/2025.
Pelaku Hendak Kabur ke Tiongkok
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV, polisi menemukan titik terang.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah memesan taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Tiongkok sekitar pukul 23.30 WIB.
Identitas pelaku terungkap setelah tim melacak riwayat perjalanan mereka yang menginap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, sejak 20 Agustus 2025. Berdasarkan informasi ini, tim berkoordinasi dengan Imigrasi dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegat para pelaku.
Polisi berhasil menangkap Feng Shangwei dan Huang Xiaobo saat hendak naik pesawat. Sementara itu, pelaku CW berhasil lolos karena telah lebih dulu berangkat. Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol untuk memburu pelaku DPO.
“Kedua pelaku yang sudah kami tangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Jek/Red)















