Baik sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Seluruh aparatur di lingkup Pemkot Tangsel harus perhatikan kedaulatan tersebut.
Aturan sudah memberikan batasan agar aparatur tidak melewati kedaulatan itu sendiri.
Misal, kata Benyamin, penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, mengatakan indikator penilaian yang Tim Ombudsman lakukan, terdiri dari kompetensi penyelenggara, ruang pelayanan, sarana prasarana, tanggapan pengguna layanan dan ruang pengaduan.
Dalam hal ini, Ombudsman secara rutin menilai sejauh mana organisasi pemerintah tersebut mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik.
Pihaknya berharap, perangkat daerah yang sudah berada di zona hijau ini bisa mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya.
(Red)















