Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, sejatinya Raperda tersebut memang harus segera ditetapkan.
Namun penetapan regulasi atau kebijakan tersebut tentunya harus benar-benar dikaji secara serius.
Rizki juga menanyakan beberapa hal, sebelum akhirnya PT PITS di ubah menjadi Perseroda nanti, maka harus ada penjelasan khusus terkait laporan jumlah kekayaan aset milik PT PITS, capaian dan target yang telah dijalani oleh PT PITS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama berdiri.
“Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan, berapa laba bersih yang berhasil di bukukan oleh PT PITS sampai dengan sekarang? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban anggaran yang sudah di investasikan? Apakah PT PITS memiliki hutang kepada pihak lain? Perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda akan merubah struktur manajemen perusahaan, bagaimana proses peralihan dan status pegawai PT PITS?” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Rizki juga menanyakan jika nantinya PT PITS telah resmi menjadi Perseroda yang akan mengelola air bersih dan air minum daerah, maka harus memiliki manajerial yang bagus untuk bersaing dengan perusahaan air minum yang ada di Kota Tangsel.
Berdasarkan data yang ada bahwa pengelolaan dan pelayanan air minum di Kota Tangsel saat ini terdapat beberapa institusi yang melakukan pengelolaan dan pelayanan serta pendistribusian air minum.















