HALOBANTEN, – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana penyaluran tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta.
Bantuan finansial yang dijadwalkan cair pada Juni 2025 ini merupakan realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan di Jakarta bahwa Kemenag secara rutin menyalurkan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulannya, yang dibayarkan dua kali dalam setahun. Dengan skema ini, setiap guru akan menerima total Rp1.500.000 per semester.
“Perhatian Presiden Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan guru, khususnya bagi GBASN di RA dan madrasah, diwujudkan melalui pemberian tunjangan insentif ini,” ujar Menag.
Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi data calon penerima dari kalangan GBASN RA dan madrasah. Proses sinkronisasi sistem dengan bank penyalur juga sedang berjalan untuk memastikan kelancaran pencairan dana. “Insya Allah, tunjangan ini akan segera disalurkan pada Juni 2025,” imbuh beliau.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikasi akan menerima tunjangan insentif ini. “Untuk tahap pertama penyaluran, anggaran yang disiapkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas Suyitno.
Adapun kriteria guru RA dan madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:
* Aktif mengajar di RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan terdata dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
* Belum memiliki sertifikat pendidik.
* Mempunyai Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan.
* Mengajar di satuan pendidikan (Satminkal) di bawah binaan Kementerian Agama.
* Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM), yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat minimal 2 tahun secara berkelanjutan, tercatat di Satminkal madrasah yang memiliki izin Kemenag, dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
* Berstatus Guru Tidak Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas di madrasah swasta minimal 2 tahun secara berkelanjutan, tercatat di Satminkal madrasah berizin Kemenag, dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
* Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
* Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
* Bukan penerima bantuan serupa dari instansi lain atau yang bersumber dari DIPA Kemenag.
* Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
* Tidak mengalami perubahan status dari guru RA dan madrasah.
* Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah.
* Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
* Hanya guru yang dinyatakan layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah yang akan menerima tunjangan ini. (*/bbs)















