Jakarta, HALOBANTEN.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN.
Itu merupakan sebuah kebijakan baru dan segera diberlakukan terkait SIM Indonesia yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Mulai 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional ketika berkunjung ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Menurut informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia akan diakui dan dapat digunakan secara sah di negara-negara ASEAN.
Antara lain, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Pemberlakuan kebijakan ini bersamaan dengan proses penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Integrasi NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah pemerintah untuk menyelaraskan data legalitas berkendara dengan berbagai dokumen kependudukan dan layanan publik lainnya.
Antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Yusri Yunus, menyatakan bahwa setelah tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Gabungkan Data NIK hingga BPJS
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penggabungan data.
Diantaranya NIK, KTP, SIM A (mobil), SIM C (motor), NPWP, dan BPJS untuk memudahkan administrasi.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di beberapa negara ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum.
Yakni melalui “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang disepakati oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997, dan pada tahun 1999 mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait penggunaan SIM Indonesia di negara tertentu.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan.
Sementara itu, di Malaysia, baik SIM Internasional maupun SIM Indonesia tetap diakui.
Namun, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki SIM Internasional dan ingin terus mengemudi di Malaysia?
Mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM Malaysia sesuai dengan edaran dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. (*/bbs)















