KRIS juga mewajibkan penggunaan tempat tidur yang sesuai standar dan berkualitas, serta kamar mandi dalam ruangan untuk setiap pasien.
Hal ini berbeda dengan kelas 3 BPJS Kesehatan yang masih banyak menggunakan tempat tidur kayu dan kamar mandi bersama di luar ruangan.
Di kelas 3, kata Nadia, masih banyak tempat tidurnya yang kayu dan kamar mandinya di luar, dipakai bersama-sama oleh pasien.
Namun di KRIS, tempat tidurnya harus sesuai standar dan kamar mandi ada di dalam ruangan, untuk pasien bersangkutan.
Penerapan KRIS akan dimulai secara efektif pada 30 Juni 2025.
Hingga kini kata Nadia, sudah ada sekitar 2.000 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS.
Namun, masih ada sekitar 208 rumah sakit yang belum memenuhi standar dan perlu ditingkatkan. Hal itu menjadi fokus Kemenkes di tahun 2024 dan 2025
KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit dan memberikan kenyamanan serta keamanan yang lebih bagi para pasien BPJS Kesehatan. (Red)















