Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa KRIS memiliki 12 kriteria yang jauh lebih ketat dan berfokus pada kenyamanan dan keselamatan pasien.
Kriteria-kriteria ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini di dalamnya mengatur banyak hal. Mulai dari jumlah tenaga kesehatan per tempat tidur, temperatur ruangan, ventilasi, pencahayaan, usia, dan penyakit, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, hingga kualitas tempat tidur dan kamar mandi,” ujar Nadia, Rabu (15/5/2024).
Perbedaan paling mencolok terletak pada jumlah tempat tidur dalam satu ruangan. KRIS membatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan, sedangkan di kelas 3 BPJS Kesehatan, masih terdapat ruangan dengan 15 tempat tidur.
“Di kelas 3 BPJS Kesehatan, ada yang 6, 10, bahkan 15 tempat tidur dalam satu ruangan. Ini tidak ideal dan tidak memenuhi standar. Di KRIS, maksimal 4 tempat tidur,” jelas Nadia.
KRIS juga mewajibkan penggunaan tempat tidur yang sesuai standar dan berkualitas, serta kamar mandi dalam ruangan untuk setiap pasien.
Hal ini berbeda dengan kelas 3 BPJS Kesehatan yang masih banyak menggunakan tempat tidur kayu dan kamar mandi bersama di luar ruangan.
Di kelas 3, kata Nadia, masih banyak tempat tidurnya yang kayu dan kamar mandinya di luar, dipakai bersama-sama oleh pasien.
Namun di KRIS, tempat tidurnya harus sesuai standar dan kamar mandi ada di dalam ruangan, untuk pasien bersangkutan.
Penerapan KRIS akan dimulai secara efektif pada 30 Juni 2025.
Hingga kini kata Nadia, sudah ada sekitar 2.000 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS.
Namun, masih ada sekitar 208 rumah sakit yang belum memenuhi standar dan perlu ditingkatkan. Hal itu menjadi fokus Kemenkes di tahun 2024 dan 2025
KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit dan memberikan kenyamanan serta keamanan yang lebih bagi para pasien BPJS Kesehatan. (Red)
























