Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa KRIS memiliki 12 kriteria yang jauh lebih ketat dan berfokus pada kenyamanan dan keselamatan pasien.
Kriteria-kriteria ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini di dalamnya mengatur banyak hal. Mulai dari jumlah tenaga kesehatan per tempat tidur, temperatur ruangan, ventilasi, pencahayaan, usia, dan penyakit, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, hingga kualitas tempat tidur dan kamar mandi,” ujar Nadia, Rabu (15/5/2024).
Perbedaan paling mencolok terletak pada jumlah tempat tidur dalam satu ruangan. KRIS membatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan, sedangkan di kelas 3 BPJS Kesehatan, masih terdapat ruangan dengan 15 tempat tidur.
“Di kelas 3 BPJS Kesehatan, ada yang 6, 10, bahkan 15 tempat tidur dalam satu ruangan. Ini tidak ideal dan tidak memenuhi standar. Di KRIS, maksimal 4 tempat tidur,” jelas Nadia.















