Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengusulkan insentif baru untuk pembelian motor listrik, menggantikan skema subsidi Rp7 juta yang telah dihentikan tahun lalu. Insentif yang diusulkan kali ini berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.
Detail Skema Insentif PPN DTP
Menurut presentasi Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, insentif PPN DTP ini akan berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, dibagi dalam dua kategori:
* Kategori pertama adalah kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang menggunakan baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA). Untuk kategori ini, insentif yang diberikan adalah PPN DTP 6 persen.
* Kategori kedua diperuntukkan bagi kendaraan dengan TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium. Insentif untuk kategori ini lebih besar, yaitu 12 persen.
Tunggul menjelaskan bahwa alokasi insentif yang lebih besar untuk motor listrik dengan baterai lithium bertujuan untuk mendorong pabrikan memproduksi kendaraan dengan spesifikasi yang lebih baik dan berstandar tinggi.
Baterai lithium dikenal memiliki kualitas lebih tinggi, daya tahan lebih lama, dan efisiensi energi yang lebih baik dibandingkan baterai SLA yang memiliki masa pakai lebih singkat dan harga lebih murah.
Manfaat dan Perbedaan dengan Skema Sebelumnya
Pemberian insentif PPN-DTP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan signifikan dalam pembelian sepeda motor listrik. Skema ini juga memungkinkan transaksi pembelian motor listrik secara business-to-business (B2B) untuk memenuhi kebutuhan fleet korporasi, tidak seperti bantuan sebelumnya yang membatasi pembelian hanya satu unit motor listrik per Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari sisi anggaran negara, Tunggul memaparkan bahwa pemberlakuan kembali insentif skema bantuan sebelumnya sebesar Rp7 juta berpotensi menambah pengeluaran anggaran negara sebesar Rp440 miliar. Sementara itu, penerapan skema PPN-DTP berpotensi mengurangi pemasukan pajak negara sebesar Rp90 miliar.
Selain itu, Tunggul menambahkan bahwa pemberlakuan PPN-DTP akan mendorong terciptanya tertib administrasi perpajakan oleh penjual (dealer, sub dealer, retailer) karena mereka diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). (*/bbs)















