Setu, HALOBANTEN.COM – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuat gerah dengan adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh HW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel dengan modus rekrutment tenaga honorer.
Anggota Komisi l DPRD Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, perbuatan melawan hukum leh oknum ASN Kesbangpol Tangsel itu tidak dapat dibiarkan. Dia meminta HW diberhentikan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS atau ASN karena sudah mencoreng nama baik institusi tempatnya bertugas serta nama baik ASN.
“Kasus penipuan dan penggelapan yang membuat HW diciduk polisi dan ditetapkan tersangka ini juga menjadi pelajaran bagi segenap ASN dan kepala OPD agar dapat melakukan pengawasan terhadap pegawai di OPD-nya masing-masing,” kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu, Rabu (22/11/2023).
Rizki Jonis mengakui untuk system monitoring terhadap ASN sejauh ini sudah berjalan dengan baik, namun untuk pengawasannya harus lebih ditingkatkan.
“Jangan sampai ada lagi kepala instansi atau kepala OPD tidak mengetahui aktifitas anak buahnya. Kalau sampai atasan tidak tahu kegiatan bawahannya, apalagoi sampai tidak pernah ketemu, berarti atasannya tidak menjalankan pengawasannya dengan baik,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel ini.
Jika di kemudian hari ada lagi kasus perbuatan melawan hukum di kalangan ASN, maka wali kota Tangsel harus jatuhkan sanksi kepada ASN tersebut. Bukan hanya terhadap pelaku saja tapi kepala instansinya harus disanksi juga.
(Hendra)















