JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut tuntas perkara ini.
Hari ini, Rabu (11/6), KPK memanggil Heri Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Mantan Sekjen Kemnaker dan Mantan Direktur PPTKA Kemnaker (sebelum tahun 2017).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Hari ini Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, meski materi yang akan digali belum dirinci.
Selain Heri Sudarmanto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, antara lain:
- Ruslan Irianto Simbolon, Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025
- M. Andi, Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door
- Agus Mulyana, Karyawan PT Samyang Indonesia
Kasus korupsi di Kemnaker ini diduga berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023. Praktik ilegal ini diperkirakan telah mengumpulkan uang hingga Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Pengungkapan jumlah fantastis ini tentu membuat publik semakin geram dan menanti keadilan. (*/bbs)















