Tangerang, HALOBANTEN.COM – Toni Wismantoro alias TW, Mantan Kepala Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang Polda Banten.
TW diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap para pedangang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis yang dilakukan ratusan bandit dan anggota Ormas pada Minggu (24/10/2023) lalu.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Polresta Tangerang ditemukan fakta yang mengarah kepada TW (Toni Wismantoro,Red),” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Penetapan status tersangka terhadap TW ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan memungkinkan pihak penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Toni Wismantoro sendiri mulai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten pada Kamis (10 Mei 2023).
TW yang merupakan mantan Direktur Operasional PD Pasar Kabupaten Tangerang (sebelum diubah menjadi Perumda NKR Kabupaten Tangerang) sebelumnya tidak hadir saat polisi pertama kali dipanggil untuk melakukan pengecekan.
TW kemudian baru diperiksa saat penyidik Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengeluarkan surat panggilan kedua.
Setelah resmi mengenali tersangka, polisi akan segera memanggil Toni Wismantoro. “Kalau begitu kami akan segera memanggil saudara TW untuk mengecek,” kata Kompol Arief.
Seperti telah diberitakan, Toni Wismantoro diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan, penganiayaan, dan penjarahan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas dan preman terhadap para pedagang pasar Kutabumi.
Toni diperiksa di Ruang Jatanras Polres Tangerang bersama seorang wanita berhijab. Saat diperiksa penyidik, Toni Wismantoro meminta izin menggunakan toilet.
Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, Toni Wismantoro langsung meninggalkan Mapolres Tangerang.
(Red)















