Hadi menjelaskan, ini menunjukan dampak positif dari adanya percepatan pendaftaran tanah oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Sertipikat yang dia serahkan kali ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertipikat yang Bapak/Ibu pegang, kata Hadi, jadi bukti kalau jika ada mafia tanah bawa sertipikat jelas itu palsu, karena Bapak/Ibu sudah memiliki sertipikat yang asli.
Sementara, Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah membagikan Setipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat di Kelurahan Serpong.
Benyamin berharap sertipikat tersebut bermanfaat untuk masyarakatnya.
Dia juga berharap program PTSL akan terus berpanjut karena masyarakat masih banyak yang mengikuti program tersebut.
(Alif)















