Bogor, HALOBANTEN.COM – Oknum guru beladiri cabuli muridnya sendiri di Kota Bogor, Jawa Barat. Paranya, murid yang alami pelecehan oleh oknum guru berinisial FKA tersebut masih usia sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum guru beladiri cabuli murid tersebut.
”Ada laporan yang masuk ke kami pada Jumat kemarin terkait perbuatan cabul salah satu guru ekskul. Kami langsung bergerak cepat meneruskan laporan itu,” kata Dhoni Senin (24/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung meringkus FKA dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
”Kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka yaitu guru ekskul beladiri inisialnya FKA,” ungkapnya.
Modus pelaku dengan melakukan pemanasan bersama para muridnya.
Pelaku menghampiri korban yang masih duduk sekolah SD dan memegang bagian kemaluannya.
Akibat kejadian itulah laporan dilakukan dan kepolisian langsung menangkap pelaku.
Oknum PNS Cabuli Anak Kandung di Lebak Banten
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Lebak Banten.
Oknum PNS cabuli anak kandungnya di Lebak. Parahnya, pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
Sat Reskrim Polres Lebak telah menciduk oknum PNS cabuli anak kandungnya di Lebak. Pelaku berinisial R.AA (53), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi, menjelaskan kronologis kasus oknum PNS cabuli anak kandungnya di Lebak.
Peristiwa pencabulan pertama terjadi tahun 2016 lalu ketika korban yang belum berusia 16 tahun sedang naik bus.
Saat itu korban hendak menuju perjalanan ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Di dalam bus, korban duduk berdampingan dengan pelaku. Tak terasa, korban tidur dengan posisi kepala bersandar pada bahu pelaku.
Di saat itulah, tersangka merangkul korban menggunakan tangan kanannya.
Selanjutnya tersagka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali. “Saat terbangun, korban kaget dan langsung melepaskan tangan pelaku,” ungkap Iptu Andi.
Pelaku Gagahi Korban Di Kamar Rumahnya
Pencabulan kedua terjadi pada Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat itu korban sedang tidur dalam kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban.
Lalu pelaku memegang kedua tangan korban hingga korban tidak bisa melawan. Pelaku memelototi dan menyuruh korban agar diam.
“Cicing ulah gandeng,” kata Iptu Andi menirukan ucapan pelaku menggunakan bahasa sunda yang artinya ‘diam jangan berisik’.
Gertakan itu membuat korban merasa takut. Kemudian pelaku mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat.
Lalu, tersangka meremas-remas payudara dan melepas celana dalam korban. Lalu tersangka melepas sarung yang dipakainya.
Di saat itulah tersangka melancarkan nafsu bejatnya menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 menit hingga sperma tersangka keluar.
“Setelah selesai, tersangka pun membersihkan sperma menggunakan sarung miliknya,” kata Kasat Reskrim.
Aksi pencabulan itu kembali terjadi pada Kamis 21 Juli 2022, sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya pelaku mengirimi pesan whatsapp kepada korban agar korban membuka pintu kamarnya.
“Geura buka panto na, aing hayang,” tulis pesan tersebut yang artinya ‘cepet buka pintunya, saya pengen’.
Namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut.
Karena pintu tidak terkunci, tersangka pun dengan mudah masuk ke dalam kamar korban.
Kemudian tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” (diam kamu).
Setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban.
Lalu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya.
Kemudian tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga sperma tersangka keluar.
Kasus pencabulan selanjutnya nyaris terjadi pada 22 Juli 2022. Tersangka kembali mengirim pesan whatsapp kepada korban untuk membuka pintu.
Namun korban tidak membukakan pintu kamarnya dan korban mengunci pintu kamarnya.
Iptu Andi mengatakan, polisi telah menangkap pelaku dan mengamankannya di Polres Lebak. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Visum Et Repertum, 1 daster perempuan warna kuning, 1 BH, 1 celana dalam warna ungu dan screenshot chat tersangka,” paparnya.
Pelaku dijerat pasal 81 UU 17/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 maksimal 15 tahun ditambah 1/3 apabila pelaku orang/wali.
Kemudian Pasal 82 UU 17/2016 Tentang Perubahan Kedua maksimal 15 Tahun hukuman ditambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.
Dan ketiga Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun penjara. (DAR/RED)















