Cisauk, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban terhadap pengusaha yang menunggak pajak.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah Restoran Danau Abah di Kecamatan Cisauk.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengatakan pihaknya memasang stiker dan baliho di restoran tersebut karena belum menyelesaikan kewajiban pajaknya selama beberapa bulan terakhir.
“Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penagihan pajak daerah,” kata Slamet.
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan, teguran, dan peringatan kepada Restoran Danau Abah,” sambungnya.
Pemasangan stiker dan baliho ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Slamet menegaskan bahwa pemasangan stiker dan baliho bukan penyegelan.
“Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelas dia.
Bapenda berharap Restoran Danau Abah segera melunasi tunggakan pajaknya setelah pemasangan stiker dan baliho.
Jika tidak, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyegelan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tangerang untuk patuh terhadap peraturan perpajakan,” kata Slamet.
“Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tangerang yang lebih baik dengan taat membayar pajak,” imbuh Slamet.
(Red)

















