Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemkot Tangerang merespon cepat pencabutan izin edar 69 obat sirop oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah menyosialisasikan ke seluruh Faskes, Puskesmas, apotek dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut.
“Kami juga sudah Sidak untuk tujuh produk yang tidak boleh beredar,” ujar Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni, Selasa (08/11/2022).
“Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang tidak boleh beredar,” sambungnya.
Obat-obatan yang tidak boleh untuk di perjualbelikan adalah yang sudah siap jual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.
“Obat-obatan tersebut adalah produk, ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep,” tegasnya.
Hanya 69 obat yang izinnya dicabut oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut dan sudah melalui proses pemeriksaan.
Jika masyarakat menemukan apotik atau toko obat lainnya yang memperjualbelikan obat-obatan yang tidak boleh beredar, dapat menghubungi Puskesmas terdekat.
“Bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang,” tutup Dini.
Sebelumnya, BPOM cabut izin edar 69 obat sirop berbahaya dari tiga perusahaan farmasi.
Masyarakat perlu mengetahui obat merek apa saja yang tidak boleh bererdar.
BPOM mencabut izin edar puluhan obat dari tiga perusahaan.
Antara lain, dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.
BPOM cabut izin edar karena ketiga perusahaan itu menggunakan bahan baku pelarut seperti Propilen Glikol.
Bahan pelarut itu membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. (JEK)















