Dalam proses penetapan status jalan Serpong-Parung yang membentang membelah kawasan BRIN ini, pihaknya sudah berkoordinasi sejak ruas jalan itu dilakukan proses pelebaran.

Sebelumnya, diakui Arlan, BRIN telah meminta perubahan trase Jalan Raya Serpong-Parung beberapa tahun silam.
“Pihak BRIN berdalih karena alasan keamanan dan banyaknya pusat penelitian di kawasan BRIN yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat,” kata Arlan kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Kemudian, pihak BRIN memberikan solusi dengan membangun Jalan Lingkar Baru di atas lahan mereka.
Pihak BRIN meminta Jalan Lingkar Baru itu ditukar dengan aset Jalan Raya Serpong-Parung.
Pertukaran aset ini, kata Arlan, bertujuan untuk meresmikan status Jalan Lingkar Baru sebagai Jalan Provinsi.
Pertukarannya sendiri belum dilakukan karena pihak BRIN belum menyelesaikan sejumlah persyaratan.
Di mana salah satu syaratnya yaitu melakukan perbaikan persimpangan di Jalan Lingkar Baru.
DPUPR Banten sudah meminta adanya perbaikan tersebut agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas.















