Sebelumnya, mengutip dari situs resmi BRIN, Plt Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Yan Rianto menyatakan bahwa ada rencana pengalihan akses jalan di depan KST BJ Habibie per tanggal 6 April 2024.
“Lahan yang digunakan untuk jalan provinsi tersebut melintasi dan membelah lahan BRIN KST BJ Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional,” kata Rianto, Jumat (19/04/2024).
Pengalihan akses jalan yang melintas di depan Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, Serpong ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya KST BJ Habibie sebagai Obyek Vital Nasional.
Sebagai obyek vital nasional kata Rianto, di dalam kawasan BRIN terdapat banyak fasilitas laboratorium untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi.
Rianto menegaskan, pengalihan jalan tersebut merupakan bagian upaya meningkatkan kegiatan riset oleh para periset internal dan eksternal BRIN di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, BRIN perlu menyatukan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi dan pengembangan infrastruktur riset ke depannya.
Rianto juga mengklaim bahwa pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor ini dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2017.
Sejak tahun 2022 lalu BRIN juga telah berkoordinasi dengan pemprov Jawa Barat dan Banten terkait pengalihan ke jalan lingkar baru. Dimana, pembangunannya dilakukan oleh BRIN dengan tujuan agar kepentingan masyarakat dapat terakomodir.
“BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov. Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran,” pungkasnya. (Red)















