News » NASIONAL » Pemprov Banten dan BRIN Saling Klaim Pemilik Aset Jalan Raya Serpong-Parung di Kawasan BRIN Puspiptek

Pemprov Banten dan BRIN Saling Klaim Pemilik Aset Jalan Raya Serpong-Parung di Kawasan BRIN Puspiptek

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN) saling mengklaim pemilik atas aset berupa Jalan Raya yang membelah kawasan BRIN di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua institusi negara itu berselisih dan mengungkap data untuk memperkuat klaimnya atas lahan berupa jalan raya sepanjang 1,550 Km tersebut.

Pihak BRIN mengklaim bahwa lahan yang telah ditutup per 6 April 2024 itu merupakan lahan BRIN KST B.J Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

BACA JUGA

Namun klaim BRIN itu dibantah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan.

Arlan menegaskan bahwa Jalan Raya Serpong-Parung itu berstatus sebagai Jalan Provinsi Banten dan sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tahun 2016 dan diperbarui di dengan SK Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16 Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi dan Kelas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer.

SK tersebut ditandatangani oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada 18 Januari 2023.

Status Jalan Raya Serpong-Parung ini ditetapkan melalui sejumlah prosedur.

Termasuk penurunan status dari jalan nasional menjadi jalan provinsi, dan usulan dari kabupaten/kota dan penyerahan dari Pemprov Jawa Barat.

Dalam proses penetapan status jalan Serpong-Parung yang membentang membelah kawasan BRIN ini, pihaknya sudah berkoordinasi sejak ruas jalan itu dilakukan proses pelebaran.

Sebelumnya, diakui Arlan, BRIN telah meminta perubahan trase Jalan Raya Serpong-Parung beberapa tahun silam.

“Pihak BRIN berdalih karena alasan keamanan dan banyaknya pusat penelitian di kawasan BRIN yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat,” kata Arlan kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Kemudian, pihak BRIN memberikan solusi dengan membangun Jalan Lingkar Baru di atas lahan mereka.

Pihak BRIN meminta Jalan Lingkar Baru itu ditukar dengan aset Jalan Raya Serpong-Parung.

Pertukaran aset ini, kata Arlan, bertujuan untuk meresmikan status Jalan Lingkar Baru sebagai Jalan Provinsi.

Pertukarannya sendiri belum dilakukan karena pihak BRIN belum menyelesaikan sejumlah persyaratan.

Di mana salah satu syaratnya yaitu melakukan perbaikan persimpangan di Jalan Lingkar Baru.

DPUPR Banten sudah meminta adanya perbaikan tersebut agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya, mengutip dari situs resmi BRIN, Plt Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Yan Rianto menyatakan bahwa ada rencana pengalihan akses jalan di depan KST BJ Habibie per tanggal 6 April 2024.

“Lahan yang digunakan untuk jalan provinsi tersebut melintasi dan membelah lahan BRIN KST BJ Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional,” kata Rianto, Jumat (19/04/2024).

Pengalihan akses jalan yang melintas di depan Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, Serpong ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya KST BJ Habibie sebagai Obyek Vital Nasional.

Sebagai obyek vital nasional kata Rianto, di dalam kawasan BRIN terdapat banyak fasilitas laboratorium untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi.

Rianto menegaskan, pengalihan jalan tersebut merupakan bagian upaya meningkatkan kegiatan riset oleh para periset internal dan eksternal BRIN di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, BRIN perlu menyatukan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi dan pengembangan infrastruktur riset ke depannya.

Rianto juga mengklaim bahwa pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor ini dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2017.

Sejak tahun 2022 lalu BRIN juga telah berkoordinasi dengan pemprov Jawa Barat dan Banten terkait pengalihan ke jalan lingkar baru. Dimana, pembangunannya dilakukan oleh BRIN dengan tujuan agar kepentingan masyarakat dapat terakomodir.

“BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov. Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran,” pungkasnya. (Red)

BERITA LAINNYA