Mengenai aset yang sudah terselesaikan, Pemprov Banten akan mengoptimalkannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Utamanya untuk menopang ketahanan pangan daerah sebagaimana arahan dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Masyarakat Boleh Kelola Lahan Pemprov Banten Dengan Sistem HGU
“Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk kita lakukan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat,” katanya.
Aset itu bisa untuk pengembangan berbagai tanaman Agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang.
“Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri” ujarnya.
Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 4 sampai 5 bidang lahan dengan luas ribuan hektar. Masyarakat bisa mengoptimalkan lahan tersebut.
Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa mereka tanami Jagung, padi atau Sorgum dalam rangka ketahanan pangan.
“Karena pada dasarnya segala program Pemerintah itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.
Secara administratif, pihaknya sedang mengupayakan aset lahan yang belum di optimalkan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law.
Secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk mempergunakan sebagaimana mestinya.
“Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya. (MG1/JARKASIH)















