Serang, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten tergetkan persoalan aset atau barang milik daerah (BMD) selesai 100 persen pada semester pertama tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan persoalan aset atau BMD berupa tanah terselesaikan 100 persen pada semester pertama 2023.
Dia optimis target akan tercapai mengingat dari 1.085 bidang aset yang ada, tinggal menyisakan sekitar 282 bidang atau 25,9 persen.
Sedangkan 74,0 persennya atau 803 bidang sudah bersertifikat.
Pemprov Banten Gandeng BPN dan Kejati Banten Atasi Masalah Aset
Untuk mempercepat proses penyelesaian itu, Pemprov Banten menggandeng badan Pertanahan nasional (BPN) kantor Perwakilan Provinsi Banten.
Al Muktabar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini.
“Kita akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) ke Kejati Banten untuk mempercepat itu,” kata Al Muktabar usai Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023 bersama seluruh Kepala Pertanahan dari delapan Kabupaten dan Kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (10/1/2023).
“Sehingga kalau ada pihak ketiga yang berkonflik bisa terselesaikan dengan baik dan cepat,” sambung Al Muktabar
Mengenai aset yang sudah terselesaikan, Pemprov Banten akan mengoptimalkannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Utamanya untuk menopang ketahanan pangan daerah sebagaimana arahan dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Masyarakat Boleh Kelola Lahan Pemprov Banten Dengan Sistem HGU
“Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk kita lakukan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat,” katanya.
Aset itu bisa untuk pengembangan berbagai tanaman Agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang.
“Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri” ujarnya.
Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 4 sampai 5 bidang lahan dengan luas ribuan hektar. Masyarakat bisa mengoptimalkan lahan tersebut.
Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa mereka tanami Jagung, padi atau Sorgum dalam rangka ketahanan pangan.
“Karena pada dasarnya segala program Pemerintah itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.
Secara administratif, pihaknya sedang mengupayakan aset lahan yang belum di optimalkan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law.
Secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk mempergunakan sebagaimana mestinya.
“Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya. (MG1/JARKASIH)

















