Tangerang, HALOBANTEN.COM – Petugas gabungan sita ratusan tablet obat keras merek Tramadol dan Hexymer dari Toko obat dan kosmetik di Kota Tangerang Banten.
Penyitaan itu dilakukan saat petugas gabungan lakukan razia di wilayah Kota Tangerang Banten.
Sekedar informasi, Tramadol dan hexymer masuk kategori obat keras golongan G.
Petugas gabungan terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kota Tangerang.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan memimpin langsung razia yang menyasar tiga wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.
Saat razia di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat tiga toko obat yang diduga menjual obat terlarang.
“Antara lain, di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (1/4/2023).
Namun saat diperiksa, petugas gabungan tidak menemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup.
Kemudian, razia menyasar empat toko obat-obatan dan kosmetik di wilayah hukum Polsek Karawaci.
Di salah satu toko obat dan kosmetik itu, petugas mendapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar golongan G atau obat keras.
Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar.
Meski demikian, sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut.
“138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari kedepan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup,” kata Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang.















