Serpong,HALOBANTEN.COM- Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, sebut pengabaian aturan dengan mencabut segel oleh restoran Mie Gacoan di Serpong adalah bentuk kenakalan pengusaha.
Kalimat itu Pilar Saga Ichsan lontarkan bukan tanpa alasan.
Berdasarkan laporan yang dia terima, bangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek itu belum kantongi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Keberadaan Mie Gacoan itu lebih kepada kenakalan pengusaha yang tidak mau mematuhi peraturan,” kata Pilar Saga Ichsan.
Karena menurutnya, sebelumnya Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel restoran Mie Gacoan itu.
Pilar berencana akan memanggil Kepala Satpol PP Tangsel agar segera menyegel kembali restoran siap saji tersebut.
“Saya akan memanggil Kasatpol PP untuk segera melakukan penutupan,” tegas Pilar di Serpong, Rabu (25/1/2023).
“Kalau misalkan sudah tidak bisa diatur, saya sebagai wakil walikota bisa menutup secara permanen,” kata Pilar.
Pilar menegaskan, penutupan secara permanen itu sebagai contoh bagi para pengusaha yang menanamkan modalnya di Tangsel supaya tertib perizinan.
Sebab, izin tersebut sangat penting dan harus dipenuhi dengan segala persyaratannya.
“Jangan mentang-mentang pemulihan ekonomi pasca covid, tapi tidak mematuhi aturan,” cetusnya.
“Saya sudah dapat laporan, sekian kali disegel. Tapi kalau besok disegel kembali namun masih buka, saya akan turun untuk menutup total,” jelas Pilar.
Jika Satpol PP kembali menyegel restoran tersebut namun ada unsur kesengajaan dengan membuka paksa segel yang sudah terpasang, maka Pemkot Tangsel juga bisa bertindak tegas.
“Pemkot Tangsel tidak main-main. Jangan anggap dengan kondisi pemulihan ekonomi seperti ini, aturan-aturan kita abaikan. Kita juga pengennya masyarakat Tangsel bisa bekerja,” bebernya.
Terkait adanya dugaan pengrusakan segel di restoran tersebut, Pilar mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan dugaan pengrusakan segel.
Adanya dugaan pengrusakan segel tersebut, sudah merupakan tindakan pidana.
“Kita masih kasih kesempatan. Mungkin mereka mau memperbaiki, tapi kalau tidak ada itikad baik, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel sebuah bangunan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong.
Satpol PP menduga bangunan restoran Mie Gacoan itu, belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan restoran Mie Gacoan tersebut karena melanggar Perda Bangunan dan Gedung Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
“Sebelum kita segel kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut. Menurut keterangan bagian legal restoran itu, PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan Izin,” kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
(HENDRA/JARKASIH)















