Tangsel,HALOBANTEN.COM – Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum memiliki krematorium.
Hal itu membuat umat non muslim di wilayah Tangsel kesulitan untuk melakukan kremasi jenazah.
Guna mendapatkan layanan itu, mereka harus membawa jenazah ke luar kota. Antara lain ke Kota Tangerang, Bogor dan Jakarta Utara.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Tangsel, Ida Ketut Ananta mengungkapkan, umat Hindu di Tangsel kesulitan lakukan kremasi jenazah.
Jika warga Tangsel yang beragama Hindu meninggal dunia, jenazahnya harus dikirim ke luar Tangsel untuk di kremasi.
Sementara, tempat kremasi tersebut lokasinya berada sangat jauh, yakni di Cilincing Jakarta Utara, Cibinong Bogor, dan Oasis di Tangerang Kota.
“Ketika ada warga kami (Hindu,Red) yang meninggal dunia, tentunya sesuai dengan ajaran kami,” kata Ida Ketut Ananta di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/1/2023).
“Orang yang meninggal itu harus melalui proses ngaben atau dibakar,” sambung Ida.
Guna mendapatkan solusi, pihaknya melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel.
Dalam audiensi dengan wakil rakyat di DPRD Tangsel tersebut, Ida tidak datang sendirian.
Ida Ketut datang bersama sejumlah unsur umat beragama lainnya yang ada di Kota Tangsel. Di antaranya Katolik, Protestan dan Khonghucu.
“Kehadiran kami di sini, sebagai sebuah upaya kami untuk memperoleh lahan guna pembangunan krematorium, yakni tempat kremasi jenazah,” ujarnya.
Ida Ketut mengatakan, lahan untuk pembangunan krematorium saat ini bisa menggunakan lahan yang ada TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu.
Menurutnya, PHDI dan umat lainnya di Tangsel bisa memiliki krematorium dan rumah duka di lokasi lahan tersebut.
“Poin yang kami sampaikan bahwa kami butuh krematorium. Umat non muslim nanti bisa menggunakan krematorium yang ada di Tangsel,” jelasnya.
TPU Sari Mulya Harus Segera Difungsikan
Menyikapi hal itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mendesak Pemkot Tangsel untuk segera memfungsikan TPU Sari Mulya sebagai tempat pemakaman jenazah warga Tangsel.
Menurutnya, Indonesia telah menetapkan ada enam pemeluk agama yang diakui negara.
Sedangkan di Tangsel, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya sudah selesai.
“Dua puluh hektar lahan yang kita persiapkan untuk pemakaman di Sari Mulya, sesegera mungkin harus di operasikan,” kata Iwan Rahayu.
“Tidak boleh ada hal-hal yang menghambatnya. Masyarakat sudah siap untuk hal-hal yang bersifat teknis,” terang Iwan.
Krematorium dan rumah duka, kata Iwan, keberadaannya sudah sangat dibutuhkan oleh pemeluk agama Hindu, Kristen, Konghucu dan Budha.
Iwan pun berharap tidak ada lagi persoalan yang bisa menghambat proses pengoperasian TPU Sari Mulya.
“Sari Mulya harus segera digunakan untuk menjadi pemakaman, krematorium dan rumah duka,” jelasnya.
“Walau bagaimanapun, saudara-saudara kita yang beragama Hindu, Budha, Kristen, adalah warga Tangsel juga yang sangat patuh kepada pemerintahannya,” pungkasnya.
(HENDRA/JARKASIH)















